Pengadilan Negeri Solo menolak gugatan Gibran karena wanprestasi, demikian tanggapan kuasa hukum Almas

TEMPO.CO, Solo – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo melalui sidang pengadilan secara online atau elektronik yang digelar pada Kamis, 2 Mei 2024 menolak permohonan wanprestasi perdata terhadap Gibran Rakabuminga Raka yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Kuasa hukum Almas menyatakan menghormati keputusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

Kami menghormati keputusan pengadilan dan tidak akan mengajukan banding, kata Arif Sahudi, kuasa hukum Almas, saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Mei 2024 melalui telepon seluler.

Arif menilai keputusan majelis PN Solo juga membuktikan kliennya tidak memiliki kesepakatan dengan Gibran. Arif menyatakan, Almas tak akan menuntut Jibran mengucap syukur.

Terserah Jibran mau berterima kasih atau tidak. Almas kedepannya tidak dilanjutkan dan tidak ada tuntutan apa pun, katanya.

Dia mengatakan, Almas tidak akan menaruh harapan pada Jibran selama menjabat wakil presiden. Pihaknya menyerahkannya kepada mesin negara dan DĽR sebagai pengawas eksekutif.

Almas tetap hanya mengetahui pengajuan JR (peninjauan kembali). Meski kecewa dan berharap dikabulkan dalam bentuk perintah agar Gibran mengucapkan terima kasih kepada Almas, ujarnya.

Ditegaskannya, jika ada tawaran, baik materi maupun jabatan, Almas tidak akan pernah mau memberikannya dan akan menolak tawaran apa pun.

Gugatan wanprestasi terhadap tergugat Wali Kota Solo sebelumnya bermula setelah Almas mendaftarkan gugatan pada Januari 2024 ke Pengadilan Negeri Solo.

Periklanan

Almas diketahui telah mengajukan dua gugatan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut. Almas mengajukan gugatan pertama pada 22 Januari 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.GS/2024/PN Skt. Gugatan tersebut menyangkut wanprestasi yang dilakukan Gibran dengan Almas senilai Rp 10 juta.

Almas juga meminta majelis hakim memerintahkan Gibran membayar Rp 10 juta dan denda keterlambatan Rp 1 juta per hari jika tidak dibayar setelah 14 hari sejak putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun majelis hakim menolak gugatan tersebut. Kemudian gugatan kedua Almas didaftarkan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Putra Boyamin Saiman mengaku mengeluarkan uang Rp 10 juta untuk membayar pengacara saat mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Almas juga menilai Jibran tidak mengapresiasi dirinya yang memenangkan permohonannya di Mahkamah Konstitusi. Ia mengibaratkan sikap Gibran dengan Universitas Surakarta atau Unsa yang memberinya pengakuan berupa tawaran beasiswa pendidikan.

Almas pun menyinggung Djibrán yang pernah mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya saat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Solo. Menurut Almas, Gibran patut berterima kasih karena telah membukakan pintu baginya untuk mendaftar sebagai calon Wakil Presiden Prabowo Subianto (cawapres) pada pemilu 2024.

SEPTHIA RIANTHIE

Pilihan Redaksi: Keadaan Paniai Pasca Serangan Patroli TNI TPNPB-OPM, Kapolri: Relatif Aman



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *